Apa itu negara ?
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,ekonomi,militer,sosil maupun budayanya yang
diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum,
adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan public,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.Terutama sesungguhnya
adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan,
fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan
fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa
tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara
memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hokum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang
Undang Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah
dilakukan secara demokratis yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya Liberial yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
ada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria keada Prusia (Jerman ).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklahNegara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta sungai nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah
jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya,Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang
karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika didaerah Hirosima dan
Nagasaki.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta
keadilan di segala bidang kehidupan.


0 comments:
Post a Comment